Paving area di Pondok Pesantren Darul Hijrah Martapura tingkatkan aksesibilitas dan kenyamanan lingkungan pesantren
Penambahan Paving
Pondok Pesantren Darul Hijrah terus berinovasi untuk meningkatkan kenyamanan para santri. Salah satu upaya terbarunya adalah penambahan fasilitas paving di area pondok pesantren. Langkah ini diharapkan mampu mempermudah mobilitas di lingkungan pesantren, terutama saat musim hujan.
Area Pemasangan Paving
Batu Ampar direncanakan mencakup jalur utama menuju asrama santri, masjid, dan aula serbaguna Pondok Pesantren Darul Hijrah. Kepala Bagian Pemeliharaan Pembangunan Ust. H. Reza Fahlafi menyampaikan bahwa proyek ini mulai dikerjakan awal Februari 2025 dan tahap yang dilaksanakan adalah pada area asarama, jika dana lainnya terkumpul akan dilanjutkan pada area Masjid dan lingkungan pondok lainnya yang perlu. Selain meningkatkan kenyamanan, penambahan fasilitas ini juga mendukung program kebersihan dan keindahan lingkungan pondok pesantren. Para santri menyambut positif upaya ini.
Dukungan dari Wali Santri dan Donatur:
Proyek ini didukung sepenuhnya oleh wali santri dan donatur. Menurut informasi dari pihak pengelola, dana proyek paving ini berasal dari sumbangan yang dihimpun dari dana pemotongan uang makan saat libur semester gasal. “Kami sangat bersyukur atas dukungan semua pihak yang peduli terhadap kemajuan fasilitas di Pondok Darul Hijrah,” tambah Ustaz riza.
Kesimpulan dan Harapan:
Dengan penambahan fasilitas paving ini, Pondok Pesantren Darul Hijrah berharap dapat memberikan lingkungan yang lebih baik untuk mendukung kegiatan belajar dan beribadah. Pengelola pondok juga berkomitmen untuk terus meningkatkan sarana dan prasarana demi kenyamanan para santri.
pemasangan batu ampar akan terus dilaksanakan jika ada donator lainnya yang ingin berdonasi melalui rekening yang disediakan oleh Pondok Pesantren dengan menghubungi nomor berikut:
Ust. Dwi Handoyo, S.E. (0813-4877-6778)
https://api.whatsapp.com/send?phone=6281349776778
BSI Cabang Banjarbaru : 1000461000 (a.n. Yayasan Ponpes Darul Hijrah)