UPZ Pondok Darul Hijrah telah Terbentuk

UPZ Pondok Darul Hijrah: Lembaga Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf untuk Pemberdayaan Umat

UPZ Pondok Darul Hijrah adalah lembaga resmi yang mengelola zakat, infaq, dan wakaf (ZISWAQ) di lingkungan Pondok Darul Hijrah. Lembaga ini berdiri atas inisiatif Pimpinan Pondok Darul Hijrah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan potensi dana umat sebagai sumber pengembangan pendidikan dan sosial.

Selain itu, UPZ berperan mengumpulkan serta menyalurkan zakat kepada para mustahiq. Selain mengelola zakat juga mengelola infaq dan Shadaqoh kaum muslimin. Lembaga ini juga menerima wakaf berupa tanah, bangunan, dan uang dari masyarakat. Dengan demikian, pengelolaan zakat di Pondok Darul Hijrah menjadi lebih profesional dan terarah.

UPZ Darul Hijrah dalam praktiknya selalu berkodinasi dengan BAZNAS Kalsel dalam pengelolaan yang akuntabel, transparan dan profesional. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan kaum muslimin dan perluasan penyebaran manfaat yang terkoordinir.


Kemitraan UPZ Darul Hijrah dengan BAZNAS Kalimantan Selatan

Selanjutnya, langkah strategis dilakukan melalui kemitraan dengan BAZNAS Kalimantan Selatan. Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Kalsel Nomor 010 Tahun 2025 tertanggal 6 Agustus 2025, ZISWAQ Darul Hijrah resmi menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pondok Darul Hijrah.

Melalui kemitraan ini, lembaga memiliki legalitas penuh untuk menghimpun dan menyalurkan zakat secara transparan. Selain itu, sinergi antara UPZ dan BAZNAS memperkuat peran pesantren dalam membangun kesejahteraan umat di Kalimantan Selatan.


Sejarah Lahirnya UPZ Darul Hijrah

Sebelumnya, lembaga ini bernama Lembaga Amil Wakaf Zakat Infaq dan Shadaqoh Darul Hijrah (LAWZISDA). Lembaga ini berdiri pada 29 Mei 2019 atas keputusan Ketua Yayasan saat itu K.H. Zarkasyi Hasbi, B.A., Lc. dan Ketua Lembaga pertama kali adalah  Ust. H. Syamsul Bahri, M.A.

Kemudian, pada 17 Maret 2021, LAWZISDA berubah nama menjadi ZISWAQ Darul Hijrah. Keputusan perubahan ini juga ditandatangani oleh Ketua Yayasan yang sama. Selanjutnya, pada 7 April 2021, kepemimpinan lembaga beralih kepada Ust. Syafaruddin, S.Pd. hingga saat ini.

Perubahan LAWZISDA ke ZISWAQ dan kini menjadi UPZ Pondok Darul Hijrah menandai peningkatan peran dan penguatan manajemen zakat, infaq, shadaqoh, dan wakaf di lingkungan Pondok Darul Hijrah.


 

Peran dan Kontribusi 

Sebelum bermitra dengan BAZNAS, UPZ Darul Hijrah telah banyak berkontribusi kepada masyarakat. Lembaga ini menyalurkan zakat fitrah kepada para mustahiq setiap bulan Ramadan. Selain itu, UPZ juga memberikan santunan kepada santri yang kurang mampu di sekitar pondok, membantu korban banjir, bantuan kepada santri yang mendapat musibah dan lainnya.


 

UPZ Darul Hijrah menyantuni Duafa

Kemudian, dana infaq dan shadaqah juga disalurkan untuk program sosial, seperti makan gratis setiap selesai salat Jumat dan bantuan bagi kaum duafa. Dengan demikian, manfaat zakat, infaq dan shadaqoh benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat dan santri.


 

Penguatan Kemandirian Ekonomi Pesantren

Tidak hanya mengelola zakat, shadaqoh, infaq dan wakaf, UPZ juga mengembangkan unit usaha produktif berupa warung yang dikelola secara mandiri. Hasil dari usaha tersebut kemudian digunakan untuk membantu kaum duafa dan kegiatan sosial lainnya.

Langkah ini mencerminkan kemandirian ekonomi pesantren, yang menjadi nilai penting di Pondok Darul Hijrah. Oleh karena itu, semangat beramal dan mandiri terus ditanamkan kepada seluruh santri, asatidz, dan pengurus pondok.


Kesimpulan

Pada akhirnya, keberadaan UPZ Pondok Darul Hijrah membuktikan bahwa pesantren dapat menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat. Melalui kerja sama dengan BAZNAS Kalimantan Selatan, lembaga ini terus berkomitmen menyalurkan zakat, infaq, dan wakaf secara amanah dan transparan.

Dengan demikian, UPZ tidak hanya menjadi pengelola dana umat, tetapi juga pilar sosial yang menggerakkan nilai kemandirian dan keberkahan di masyarakat.

UPZ Darul Hijrah menyantuni Duafa